Memberikan perlindungan hukum bagi mediator jika terjadi sengketa di kemudian hari.
Pastikan surat perjanjian disusun sesuai format yang benar: ada judul, kalimat pembuka, identitas para pihak, isi perjanjian, kalimat penutup, tempat dan tanggal pembuatan, serta tanda tangan dan materai.
Jika nilai transaksinya sangat besar (miliaran rupiah), sangat disarankan untuk melakukan legalisasi atau membuat surat perjanjian ini dalam bentuk Akta Notaris ( akta otentik ).
(1) Para pihak sepakat membayar honorarium mediator sebesar Rp25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) bersifat non-refundable setelah mediasi dinyatakan selesai. (2) Pembayaran dilakukan secara tanggung renteng ( hoofdelijk ), artinya mediator dapat menagih seluruh jumlah kepada salah satu pihak apabila pihak lain wanprestasi. (3) Apabila mediasi menghasilkan kesepakatan perdamaian, para pihak setuju membayar success fee tambahan sebesar 2,5% dari nilai objek sengketa yang disepakati dalam akta perdamaian.
Oleh karena itu, Para Pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian Komitmen Fee dengan ketentuan sebagai berikut: Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator
Tenggat waktu berlakunya komitmen ini untuk mencakup durasi negosiasi transaksi.
PIHAK PERTAMA dengan ini berkomitmen dan berjanji akan memberikan imbalan jasa ( fee mediator) kepada PIHAK KEDUA atas jasanya mempertemukan PIHAK PERTAMA dengan pembeli/investor sampai terjadi transaksi yang sah secara hukum.
Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator adalah dokumen legal yang menjamin hak mediator atau perantara dalam sebuah transaksi bisnis. Tanpa dokumen ini, posisi perantara sangat rentan kehilangan komisi setelah kesepakatan terjadi.
(2) Atau, fee mediator ditetapkan sebesar [X]% ( [persen dalam huruf] persen) dari nilai kesepakatan perdamaian yang dicapai, mana yang lebih besar. (1) Para pihak sepakat membayar honorarium mediator sebesar
Surat perjanjian ini bukan sekadar formalitas, melainkan alat bukti yang kuat secara hukum perdata. Berdasarkan , sebuah perjanjian sah jika memenuhi syarat kesepakatan, kecakapan para pihak, hal tertentu, dan sebab yang halal.
[Nama Mediator] NIK: [Nomor KTP] Alamat: [Alamat Lengkap]Dalam hal ini bertindak sebagai Perantara/Mediator profesional, yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA .
The letter is typed on the mediator's letterhead (or a neutral institutional letterhead). It must list the full names, IDs (KTP), and addresses of all disputing parties.
Bagian ini merupakan inti dari perjanjian yang harus dirumuskan dengan jelas dan detail. Klausul-klausul penting yang harus ada: Oleh karena itu, Para Pihak sepakat untuk mengikatkan
Surat perjanjian ini dibuat tanpa ada paksaan dari pihak manapun dan berlaku mengikat secara hukum bagi kedua belah pihak.
: Jika nilai transaksi sangat besar, disarankan untuk melakukan legalisasi atau pencatatan ( waarmerking ) dokumen ini di hadapan Notaris.
Bahwa Pihak Kedua telah berjasa menjadi perantara/mediator dalam transaksi [Sebutkan jenis transaksinya, misal: Jual Beli Tanah / Kontrak Pengadaan Barang] antara Pihak Pertama dengan Pihak Ketiga (Pembeli/Investor).
Jangan pernah menganggap pembicaraan fee sebagai sesuatu yang "kurang elegan" atau "merusak suasana mediasi". Justru, profesionalisme diawali dari keterbukaan finansial. Dengan adanya perjanjian komitmen fee sejak awal, para pihak dan mediator dapat fokus pada inti sengketa, tanpa dibayangi konflik baru tentang honorarium.