Terjemahan Kitab Kifayatul Akhyar Bab Nikah Exclusive [work] ⚡

pada abad ke-9 Hijriyah, kitab ini merupakan syarah (penjelasan) dari kitab Ghayatul Ikhtishar karya Abu Syuja.

Berikut adalah artikel mendalam mengenai terjemahan dan ulasan , disusun secara eksklusif untuk memahami hukum-hukum pernikahan dalam Islam menurut pandangan fikih Syafi'i.

Ibu mertua, anak tiri (jika ibunya sudah digauli), menantu perempuan (istri anak), dan ibu tiri (istri ayah). Haram Sementara (Hurmah Muaqqatah)

Jika wali nasab tidak ada atau enggan ( 'adhol ), maka hak perwalian pindah ke . D. Dua Orang Saksi (Al-Syahidani)

Pernikahan wajib disaksikan oleh dua orang saksi dengan kualifikasi ketat: Balig dan berakal sehat. terjemahan kitab kifayatul akhyar bab nikah exclusive

✨ Disclaimer: Informasi harga, edisi, dan penerbit dalam artikel ini bersifat dinamis. Selalu cek langsung pada platform pembelian resmi untuk mendapatkan edisi exclusive asli dengan kualitas terbaik.

Pernikahan tidak dianggap sah dalam Islam kecuali terpenuhi lima rukun utama yang disebutkan di dalam kitab ini. Jika salah satu rukun hilang atau tidak memenuhi syarat, maka akad nikah tersebut batal demi hukum Islam ( bathil ). A. Mempelai Pria (Al-Zauj) Syarat bagi calon suami meliputi: Berstatus halal bagi calon istri (bukan mahram). Jelas identitasnya (ditentukan orangnya). Bukan dalam keadaan ihram haji atau umrah. Atas kemauan sendiri (bukan paksaan yang tidak sah). B. Mempelai Wanita (Al-Zaujah) Syarat bagi calon istri meliputi:

Are you looking to analyze how these classical laws apply to ? Share public link

Dalam bab nikah Kifayatul Akhyar, sahnya pernikahan sangat bergantung pada terpenuhinya rukun nikah. Jika salah satu tidak terpenuhi, pernikahan dianggap batal. Rukun nikah tersebut meliputi: (Calon suami). Mempelai Wanita (Calon istri). Wali (Wali nasab atau wali hakim). Dua Saksi (Laki-laki, muslim, adil). Sighat (Ijab dan Qabul). Syarat-Syarat Penting: pada abad ke-9 Hijriyah, kitab ini merupakan syarah

Kitab ini merinci dengan sangat teliti siapa saja wanita yang tidak boleh dinikahi, yang terbagi menjadi tiga sebab utama:

Dalam kasus-kasus tertentu—seperti ketika seorang wanita tidak memiliki wali (kerabat laki-laki muslim) dan tidak ada sultan/penguasa—Imam Taqiyuddin mengutip pendapat dalam kitabnya bahwa wanita tersebut dapat melakukan (mengangkat seorang muslim yang adil dan berilmu untuk bertindak sebagai walinya). Ini menunjukkan fleksibilitas fikih Syafi’i dalam merespons kondisi darurat, sebuah poin penting yang jarang dibahas dalam terjemahan ringkas.

Ucapan serah terima yang jelas (misal: "Saya nikahkan engkau..." dan "Saya terima nikahnya..."). Wanita yang Haram Dinikahi (Mahram)

Salah satu pembahasan eksklusif dalam Kifayatul Akhyar adalah tentang . Meski bukan syarat sah nikah, kafa'ah dianggap penting untuk menjaga keharmonisan. Faktor yang dilihat meliputi: Agama dan kesalehan. Nasab (keturunan). Kemerdekaan (bukan budak). Pekerjaan/Profesi. 5. Hak dan Kewajiban Suami-Istri Haram Sementara (Hurmah Muaqqatah) Jika wali nasab tidak

Bagi yang mampu secara fisik, namun tidak memiliki harta untuk memberi nafkah. 2. Rukun Nikah: Fondasi Keabsahan Akad

Salah satu bagian paling eksklusif dalam Kifayatul Akhyar adalah pembahasan mengenai kriteria "Adil" bagi wali dan saksi. Kitab ini menegaskan bahwa saksi tidak boleh dari golongan orang yang sering melakukan dosa besar atau terus-menerus melakukan dosa kecil tanpa bertaubat. 4. Mahram: Wanita yang Haram Dinikahi

Kakak atau adik ipar (haram memadu/mengumpulkan dua bersaudara kandung sebagai istri dalam satu waktu). Wanita yang masih berstatus istri orang lain. Wanita yang sedang menjalani masa iddah.

Haram dinikahi karena adanya kondisi tertentu, dan keharaman ini bisa hilang jika kondisi tersebut berubah. Contohnya:

Apakah Anda membutuhkan penjelasan mengenai dalam bab ini?

Ibu mertua, anak tiri (jika sudah berhubungan intim dengan ibunya), menantu perempuan, dan ibu tiri. Haram Sementara (Mahram Muaqqat)